Setengah dari Perusahaan Sawit Absen, Dinas Perkebunan Tanjabtim Ancam Sanksi Tegas
Tanjabtim, Siginjainews.com – Rapat penting yang digelar oleh Dinas Perkebunan Kabupaten Tanjung Jabung Timur pada Selasa, 5 Agustus 2025, di Aula Kantor Dinas Perkebunan Kawasan Kota Terpadu Mandiri, Kecamatan Geragai, diwarnai rendahnya kehadiran perusahaan yang diundang.
Dari 28 perusahaan besar kelapa sawit yang menerima undangan resmi, hanya 14 perusahaan yang hadir dan menunjukkan komitmen dalam menjalin koordinasi dengan instansi pemerintah.
Kepala Dinas Perkebunan Tanjabtim, Riqo Yudawirja, S.Hut, menyampaikan apresiasi kepada perusahaan-perusahaan yang hadir. Namun, pihaknya juga menyesalkan sikap 14 perusahaan lainnya yang tidak menunjukkan itikad baik dengan tidak hadir tanpa keterangan yang jelas.
> “Kami sangat menghargai perusahaan yang hadir hari ini. Namun, bagi perusahaan yang tidak memenuhi undangan, akan kami berikan Surat Peringatan 1 (SP1) sebagai bentuk teguran resmi,” tegas Riqo.
Ia menambahkan bahwa Dinas Perkebunan akan memberlakukan mekanisme teguran sebanyak tiga kali bagi perusahaan yang melanggar aturan dan tidak kooperatif. Jika masih mengabaikan peringatan, dinas akan mengambil langkah hukum administratif yang lebih keras.
> “Apabila dalam tiga kali teguran tidak ada respon, maka kami tidak segan-segan menindak tegas, termasuk evaluasi terhadap izin operasional perusahaan tersebut,” lanjutnya.
Rapat ini sejatinya menjadi ruang diskusi antara pemerintah daerah dan pelaku usaha perkebunan, utamanya membahas kepatuhan terhadap regulasi, keberlanjutan lingkungan, dan tanggung jawab sosial perusahaan terhadap masyarakat sekitar.
Minimnya partisipasi dari sebagian perusahaan dinilai menjadi catatan serius dalam membangun tata kelola perkebunan yang transparan dan berkelanjutan di Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
By Redaksi Siginjainews.com