
Pengesahan Pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati Tanjabtim.
Tanjabtim,SiginjaiNews,com. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) Provinsi Jambi menggelar Rapat Paripurna dengan agenda pengumuman usul pengesahan pengangkatan bupati dan wakil bupati Tanjabtim hasil pilkada serentak tahun 2024, Periode 2025-2030 bertempat diruang sidang DPRD pada Senen 13 Januari 2025.

Rapat paripurna dipimpin lansung oleh ketua Zila Wati didampingi oleh wakil ketua I Hasniba, dan Sekda serta anggota dalam rangka pengumuman, pengusulan, pengesahan dan pengangkatan bupati dan wakil bupati terpilih hasil pilkada serentak pada 27 Nopember 2024, periode tahun 2025-2030.

Dalam rapat tersebut dihadiri oleh sebanyak 24 orang anggota dewan, sekda, para staf ahli, para asisten, Polri dan TNI, ketua Pengadilan, serta para OPD, dilingkup pemkab tanjabtim.
Berdasarkan ketentuan pasal 160 dan pasal 160 A UU Nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan wakil kota menjadi UU ditegaskan bahwa pengesahan pengangkatan pasangan calon bupati dan wakil bupati serta pasangan calon wali kota dan wakil walikota terpilih dilakukan berdasarkan penetapan pasangan calon terpilih oleh KPU kabupaten/kota yang disampaikan oleh DPRD Kabupaten/Kota yang disampaikan oleh DPRD Kabupaten /Kota kepada Mentri dalam Negri melalui Gubernur dalam jangka waktu 5 hari kerja sejak KPU kabupaten/kota menyampaikan penetapan pasangan calon terpilih kepada DPRD kabupaten/kota.
Selanjutnya dalam surat edaran Mendagri nomor 100 2.3.4/4378/SJ Tanggal 6 September 2024 tentang pengesahan dan penjelasan terkait pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak nasional tahun 2024. Menyebutkan bahwa DPRD kabupaten)kota mengumumkan dalam rapat paripurna hasil penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati pasangan calon wali kota dan wakil wali kota terpilih oleh KPU kabupaten/kita sebelum disampaikan kepada Mentri dalam negri melalui gubernur.
Berdasarkan ketentuan tersebut sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh Banmus DPRD Tanjabtim hari tanggal 13 Januari 2025 saya atas nama pimpinan DPRD Tanjabtim mengumumkan usulan pengesahan pengangkatan pasangan calon bupati dan wakil bupati Tanjabtim terpilih hasil pemilihan tahun 2024 ke pada SDR Hj. Dillah Hikmah Sari. ST sebagai Bupati Tanjabtim dan Sdr. Muslimin Tanja. S. Th.i. M. Si sebagai Wakil Bupati Tanjabtim Periode tahun 2025-2030.
Yang nantinya setelah rapat paripurna calon bupati dan wakil bupati terpilih akan kami teruskan kepada Mentri dalam negri melalui gubernur Jambi.
Usai selesai rapat paripurna


dilanjutkan dengan penanda tangan oleh ketua ketua Zila Wati dan wakil ketua I Hasniba. AMD., “*Red*”.