JAMBI, SiginjaiNews – Ketua DPD GRIB Jaya Provinsi Jambi Hairul Amri Prastio akan melaporkan pejabat yang dianggap melindungi oknum – oknum yang melanggar Peraturan Tata Ruang, Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Walikota (Perwal) di kota Jambi. Pernyataan tersebut disampaikan Hairul Amri Prastio setelah aksi yang digelar di Gedung DPRD Kota Jambi, Senin (17/03/25), yang menyoroti semrautnya penataan ruang di kota Jambi.

DPD GRIB Jaya Provinsi Jambi dalam aksinya mengungkapkan kekhawatirannya terkait banyaknya bangunan yang tidak memenuhi syarat Perda, bahkan beberapa di antaranya dibangun tanpa izin. Menurut mereka banyak bangunan yang berdiri di atas Sungai Batang Hari, melanggar garis sempadan jalan, hingga pagar bangunan yang tidak sesuai dengan ketentuan.

“Kami sudah melakukan pembicaraan dengan DPRD Kota Jambi, namun hingga saat ini belum ada tindakan nyata yang diambil,” ucap Hairul Amri Prastio.

Menurut informasi salah satu kasus yang disebutkan secara spesifik adalah pembangunan Gudhas Village yang beralamat di Jalan H. Adam Malik No.191, Handil Jaya, Kec. Jelutung, Kota Jambi. Diduga pagar bangunan tersebut melanggar aturan dan hingga kini belum tampak tindakan tegas yang dilakukan.

“Tindakan ini menunjukkan adanya dugaan penyalahgunaan jabatan, yang seharusnya segera diusut tuntas. Kami akan melaporkan hal ini ke Kementerian PUPR dan meminta BPK Inspektorat untuk mengaudit Kepala Dinas PUPR Kota Jambi dan Instansi Terkait, dugaan kuat adanya pembiaran terhadap pelanggaran tata ruang ini harus segera mendapat perhatian serius,” tegas Hairul Amri Prastio.

Langkah ini menunjukkan keseriusan DPD GRIB Jaya Provinsi Jambi dalam memperjuangkan penegakan hukum dan tata ruang yang adil dan sesuai aturan di Kota Jambi. GRIB Jambi dan masyarakat berharap aksi ini dapat menjadi langkah awal untuk mendorong penegakkan hukum untuk masa mendatang. (*)